Mengenal lebih dekat Dinas Pendidikan anaktuha, dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan dengan integritas tinggi.
DISDIK anaktuha adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan di anaktuha, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah anaktuha, dinas ini berperan strategis dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas dan merata, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar (SD dan SMP), hingga pendidikan nonformal bagi masyarakat anaktuha.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISDIK anaktuha mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISDIK anaktuha merupakan perangkat daerah yang mengemban amanat mencerdaskan kehidupan bangsa di tingkat anaktuha. Peningkatan akses dan mutu pendidikan menuntut pengelolaan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Sistem Pendidikan Nasional, urusan pendidikan dikelola secara terpadu melalui DISDIK anaktuha. Tujuannya: memastikan setiap anak anaktuha memperoleh pendidikan yang berkualitas, merata, dan terjangkau.
DISDIK anaktuha melayani masyarakat pendidikan di anaktuha, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat